Shalawat
Oleh: Ust. Achmad
Rofi’i, Lc.
Editor : Kerah Ledrek
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة
الله وبركاته
PENGERTIAN SHALAWAT
Sholawat dalam bahasa Arab adalah Ash Sholat
(الصلاة). Tetapi pengertian umum di
negeri kita Indonesia ini, Sholat adalah sholat lima waktu, sedangkan dalam
bahasa Arab, Al Imaam Al Jauhary, Imaam Fairuz Abadiy dan Imaam-Imaam yang lain
menyebutkan bahwa yang dimaksud Ash Sholat (Sholawat)
secara bahasa, artinya adalah Do’a (Permohonan). Dalam kamus yang
lain, Sholawat juga berarti:
a. Du’aa(Permohonan)
Adapun pengertian sholawat atas Nabi SAW, menurut para ‘Ulama maksudnya adalah: “Sanjungan” yang baik dari Allah SWT kepada Rasul SAW”. Kata shalawat juga bisa kita temukan pada ayat lain :
a. Du’aa(Permohonan)
b. Rohmah
(Kasih Sayang)
c. Istighfaar
(Permohonan ampun kepada Allah SWT)
d. Ta’dziim
(Pengagungan, penghormatan, sanjungan)
Adapun pengertian sholawat atas Nabi SAW, menurut para ‘Ulama maksudnya adalah: “Sanjungan” yang baik dari Allah SWT kepada Rasul SAW”. Kata shalawat juga bisa kita temukan pada ayat lain :
أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن
رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ [٢:١٥٧]
“ Mereka itulah yang mendapat
keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah
orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al Baqarah : 157)
Pada ayat di atas Allah SWT juga bershalawat pada
orang orang yang sabar ketika ditimpa musibah, akan tetapi maknanya adalah
memberikan keberkatan atau rahmat (kasih sayang). Dengan demikian sangatlah jelas
bahwa makna sholawat itu relatif tergantung pada konteksnya. Kalau boleh saya analogikan,
dalam bahasa arab kata بِ bisa bermakna ‘dengan’, ‘kepada’; dll tergantung konteksnya.
Kesimpulan, yang dimaksudkan dengan Sholawat adalah:
1. Shalawat dari Allah SWT kepada Rasul SAW (sanjungan)
2. Shalawat dari Allah SWT kepada manusia yang sabar (rahmat)
3. Shalawat dari malaikat kepada rasul saw (do'a, penghormatan)
4. Shalawat dari ummat kepada rarul saw (penghormatan, bukti syukur dan kecintaan)
HUKUM
BERSHALAWAT
Para
ulama berbeda pendapat tentang perintah yang dikandung oleh ayat “Shallû ‘Alayhi wa Sallimû Taslîmân
= bershalawatlah kamu untuknya dan bersalamlah kamu kepadanya,” apakah untuk
sunnat apakah untuk wajib. Kemudian apakah shalawat itu fardlu ‘ain ataukah
fardlu kifayah. Kemudian apakah membaca shalawat itu setiap kita mendengar
orang menyebut namanya ataukah tidak.
Asy-Syâfi’i berpendapat bahwa bershalawat di dalam duduk akhir di dalam sembahyang, hukumnya fardlu. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalawat itu adalah sunnat.
Asy-Syâfi’i berpendapat bahwa bershalawat di dalam duduk akhir di dalam sembahyang, hukumnya fardlu. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalawat itu adalah sunnat.
Al-Imâm Ibn Al-Qayyim dalam kitabnya
Jalâul Afhâm, berkata : “Telah bermufakat semua ulama Islam atas wajib
bershalawat kepada Nabi, walaupun mereka berselisih tentang wajibnya di dalam
sembahyang. Segolongan ulama tidak mewajibkan bershalawat di dalam sembahyang.
Di antaranya ialah, Al-Thahawî, Al-Qâdhî al-’Iyâd dan Al-Khaththabî.
Demikianlah pendapat para fuqaha selain dari Al-Syâfi’i. Dengan uraian yang
panjang Al-Imâm Ibn Al-Qayyim membantah paham yang tidak mewajibkan shalawat
kepada Nabi Saw. di dalam sembahyang dan menguatkan paham Al-Syâfi’i yang
mewajibkannya.
Al-Imâm
Ibn Al-Qayyim berkata: “Tidaklah jauh dari kebenaran apabila kita menetapkan
bahwa shalawat kepada Nabi itu wajib juga dalam tasyahhud yang pertama. Cuma
hendaklah shalawat dalam tasyahhud yang pertama, diringkaskan. Yakni dibaca
yang pendek. Maka apabila kita renungkan faham-faham yang telah tersebut itu,
nyatalah bahwa bershalawat kepada Nabi itu disuruh, dituntut, istimewa dalam
sembahyang dan ketika mendengar orang menyebut nama Nabi Muhammad Saw. Berkata
Al-Faqîh Ibn Hajar Al-Haitamî dalam Al-Zawâjir: “Tidak bershalawat kepada Nabi
Muhammad Saw. ketika orang menyebut namanya, adalah merupakan dosa besar yang
keenampuluh.”
Artinya: “Apakah tidak lebih baik saya
khabarkan ke-padamu tentang orang yang dipandang sebagai manusia yang
sekikir-kikirnya? Menjawab sahabat : Baik benar, ya Rasulullah. Maka Nabi-pun
bersabda : Orang yang disebut namaku dihadapannya, maka ia tidak bershalawat
ke-padaku, itulah manusia yang sekikir-kikirnya.” (HR. Al-Turmudzû
dari ‘Ali).
Kemudian hadits lain :
Artinya: “Kaum mana saja yang duduk dalam
suatu majelis dan melamakan duduknya dalam majelis itu, kemudian mereka bubar
dengan tidak menyebut nama Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi, niscaya
mereka menghadapi kekurangan dari Allah. Jika Allah meng-hendaki, Allah akan
mengadzab mereka dan jika Allah menghendaki, Allah akan memberi ampunan kepada
mereka. ” (HR Al-Turmudzî).
0 komentar :
Posting Komentar
Jika anda menyukai artikel di atas silahkan share atau tinggalkan komentar. Mohon maaf, untuk menghindari spam, komentar yang menyertakan live link akan dihapus.